JAMBERITA.COM - Joe Fandy Yusman alias Asiang menjadi terdakwa pertama yang yang disidangkan dari 13 nama yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap RAPBD 2017-2018. Sidang akhirnya dilaksanakan sekira pukul 13.00 WIB di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan Hakim Ketua Viktor Togi Rumahorbo.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, Asiang didampingi oleh 7 orang pengacara yang akan membantunya dalam persidangan. Dari 7 orang itu hanya 4 orang saja yang hadir dalam sidang perdana ini.
Asiang didakwa oleh penuntut umum melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, Kuasa hukum Asiang, Handika Honggowongso dalam persidangan meminta kepada penuntut umum untuk melampirkan saksi yang akan dihadirkan pada sidang pembuktian untuk pihaknya. Penuntut umum sendiri terhadap permintaan tersebut akan menginformasikan mengenai saksinyang akan dihadirkan.
Sidang ini akan dilanjutkan pada 10 Oktober pukul 09.00 WIB mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan hakim meminta kepada penuntut umum untuk langsung membawa bukti ketika persidangan selanjutnya.(am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Didakwa Berikan Rp5 Miliar, Pengacara Asiang: Apakah Pinjaman ke Pejabat Negara Gratifikasi?
Berikan Uang Rp 5M, Asiang Dapat Paket Pekerjaan Rp49 Miliar
Didakwa Berikan Gratifikasi Rp5 M, Sejumlah Nama Anggota Dewan Disebut Dalam Dakwaan


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


