Sidang Asiang Dilanjutkan ke Pembuktian Kamis Depan  



Kamis, 03 Oktober 2019 - 14:27:56 WIB



JAMBERITA.COM - Joe Fandy Yusman alias Asiang menjadi terdakwa pertama yang yang disidangkan dari 13 nama  yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap RAPBD 2017-2018. Sidang akhirnya dilaksanakan sekira pukul 13.00 WIB di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan Hakim Ketua Viktor Togi Rumahorbo.

Seperti yang disampaikan sebelumnya, Asiang didampingi oleh 7 orang pengacara yang akan membantunya dalam persidangan. Dari 7 orang itu hanya 4 orang saja yang hadir dalam sidang perdana ini.

Asiang didakwa oleh penuntut umum melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, Kuasa hukum Asiang, Handika Honggowongso dalam persidangan meminta kepada penuntut umum untuk melampirkan saksi yang akan dihadirkan pada sidang pembuktian untuk pihaknya. Penuntut umum sendiri terhadap permintaan tersebut akan menginformasikan mengenai saksinyang akan dihadirkan.

Sidang ini akan dilanjutkan pada 10 Oktober pukul 09.00 WIB mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan hakim meminta kepada penuntut umum untuk langsung membawa bukti ketika persidangan selanjutnya.(am)





Artikel Rekomendasi